Jaksa ICC Tuntut Hukuman Seumur Hidup untuk Ali Kushayb atas Kekejaman di Darfur
Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Selasa mendesak para hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemimpin milisi Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman. Ia diketahui telah divonis bersalah bulan lalu atas perannya dalam mengatur kekejaman brutal di Darfur pada awal tahun 2000-an. Dikenal juga sebagai Ali Kushayb, terdakwa bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah, mengklaim bahwa ini adalah kasus salah identitas dalam persidangan yang menandai momen langka pertanggungjawaban atas kekerasan berkepanjangan di wilayah tersebut.
Sidang putusan hukuman, yang dibuka di Den Haag, berlangsung di tengah sorotan baru terhadap sejarah Sudan yang bergejolak serta perang saudara yang sedang berlangsung, di mana gema kejahatan masa lalu terus bergema.
Jaksa Minta Hukuman Maksimal
Dalam pidato yang tegas di hadapan pengadilan, jaksa Julian Nicholls menggambarkan Abd-Al-Rahman sebagai “pelaku yang antusias, energik, dan efektif” dalam kejahatan meluas di Darfur barat. Ia menyoroti dugaan peran terdakwa dalam memimpin pasukan milisi Janjaweed, termasuk insiden di mana Abd-Al-Rahman secara pribadi membunuh dua orang dengan kapak. “Anda benar-benar berhadapan dengan seorang pembunuh kapak di sini,” kata Nicholls kepada para hakim, menekankan bahwa hanya hukuman seumur hidup yang dapat memberikan keadilan melalui pembalasan dan pencegahan.
Tuntutan jaksa mencerminkan beratnya 27 dakwaan yang menjadi dasar vonis Abd-Al-Rahman, meliputi pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penghancuran sistematis yang dilakukan antara tahun 2003 dan 2004. Putusan ini menjadi vonis pertama ICC yang terkait dengan konflik Darfur, sebuah tonggak penting dalam upaya internasional untuk mengatasi kengerian di era tersebut.
Pembelaan Minta Keringanan, Bantah Identitas
Tim kuasa hukum Abd-Al-Rahman, yang akan menyampaikan argumen selama dua hari ke depan, tengah mengupayakan hukuman yang jauh lebih ringan, yakni tujuh tahun saja. Sejak awal persidangan pada April 2022, terdakwa dengan teguh membantah bahwa dirinya adalah Ali Kushayb yang terkenal itu, bersikeras bahwa pengadilan telah menargetkan orang yang salah—sebuah pembelaan yang telah tegas ditolak oleh para hakim.
Penyerahannya ke ICC pada tahun 2020 menyusul pelariannya ke Republik Afrika Tengah, didorong oleh ketakutan akan keselamatannya setelah pemerintah transisi Sudan mengisyaratkan kerja sama dengan pengadilan. Abd-Al-Rahman menggambarkan keputusannya sebagai tindakan yang lahir dari keputusasaan, menggarisbawahi jalinan rumit aliansi dan pengkhianatan dalam lanskap politik Sudan yang terpecah belah.
Akar Kekejaman di Darfur
Dakwaan-dakwaan tersebut berakar dari babak kelam dalam sejarah Sudan, ketika komunitas non-Arab di Darfur bangkit menentang diskriminasi yang mereka rasakan dari pemerintah yang dipimpin Arab di Khartoum. Sebagai tanggapan, pihak berwenang memobilisasi Janjaweed—kelompok paramiliter yang berasal dari suku-suku Arab nomaden—untuk melancarkan kampanye teror terhadap populasi Afrika kulit hitam.
Perkiraan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan gambaran suram: sekitar 300.000 jiwa melayang dan 2,5 juta orang mengungsi pada tahun-tahun awal konflik. Janjaweed, yang kini berganti nama menjadi Popular Defence Forces, menjadi identik dengan taktik bumi hangus yang membekas tak terhapusan di wilayah tersebut.
Gema Kekejaman di Krisis Sudan Saat Ini
Proses persidangan hari ini berlangsung di tengah gejolak sipil terbaru Sudan, yang mempertemukan tentara nasional melawan Rapid Support Forces (RSF), sebuah kelompok yang memiliki garis keturunan langsung dari Janjaweed. Perang ini, yang berkecamuk sejak tahun lalu, telah merenggut setidaknya 40.000 nyawa menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta membuat 12 juta orang lainnya mengungsi, dan memunculkan tuduhan kekejaman dari semua pihak.
Uni Afrika telah melabelinya sebagai krisis kemanusiaan terburuk di dunia, dengan jaksa ICC mengisyaratkan rencana untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan tambahan guna mengatasi pelanggaran yang terjadi. Saat Darfur sekali lagi menanggung beban kekerasan, kasus Abd-Al-Rahman berfungsi sebagai pengingat keras akan biaya impunitas yang terus membayangi.
(OL/GN)
sumber : www.whoownsafrica.com
Leave a comment