Bea Cukai Selandia Baru Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Narkoba Kelas A di Pelabuhan Tauranga
Petugas Bea Cukai Selandia Baru sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 18 kilogram sabu-sabu (metamfetamin) dan kokain berhasil disita dari sebuah kontainer pengiriman di Pelabuhan Tauranga. Penemuan ini terjadi pada saat libur Boxing Day.
Kontainer yang berisi barang haram tersebut diketahui berasal dari Amerika Selatan dan melakukan transit melalui Panama sebelum akhirnya tiba di Tauranga pada 26 Desember.
Detail Penemuan
Menurut keterangan dari Bea Cukai Selandia Baru (Customs NZ), tim petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi rutin terhadap kontainer tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut pun segera dilakukan.
Hasilnya, petugas menyita sekitar 10 kilogram metamfetamin yang telah dikemas dalam bundel 1 kilogram. Tidak hanya itu, tujuh balok kokain dengan total berat sekitar 8 kilogram juga ditemukan di dalam kontainer yang sama.
Total sitaan narkotika golongan A ini diperkirakan mencapai 18 kg. (Sumber: Bea Cukai Selandia Baru)
Customs NZ mengestimasi bahwa nilai jual narkotika golongan A ini di pasar gelap jalanan bisa mencapai antara 3 juta hingga 3,5 juta dolar AS.
Pesan Penting dari Bea Cukai
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk terus menekan jaringan kriminal yang semakin mengeksploitasi jalur perdagangan yang sah. Hal ini jelas dapat memengaruhi pedagang Selandia Baru yang sah, di mana banyak perusahaan merasakan langsung dampak aktivitas semacam ini pada bisnis mereka,”
— Robert Smith, Manajer Maritim Bea Cukai
Bea Cukai mengimbau seluruh pelaku industri dan pekerja terkait untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat dan pihak industri diharapkan dapat membantu memerangi kejahatan terorganisir, termasuk penyelundupan narkoba, yang merugikan banyak pihak.
Jika ada dugaan aktivitas penyelundupan narkoba, masyarakat dapat melaporkannya secara rahasia ke nomor 0800 WE PROTECT (0800 937 768) atau secara anonim melalui Crimestoppers di 0800 555 111.
(OL/GN)
sumber : www.1news.co.nz
Leave a comment