Piala Dunia 2026 yang akan datang tampaknya sudah diwarnai kontroversi bahkan sebelum kick off. Turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia ini akan berlangsung di tengah lanskap geopolitik yang bergejolak, serta iklim politik domestik yang tegang di Amerika Serikat, yang dibentuk oleh berbagai keputusan kontroversial dari pemerintahan Trump.
Mulai dari pengerahan Garda Nasional di kota-kota yang cenderung mendukung Demokrat hingga penumpasan imigrasi oleh ICE yang agresif, belum lagi larangan perjalanan yang luas yang mempengaruhi 19 negara dan serangan udara terhadap Iran dan Venezuela, konteksnya sudah cukup panas. Operasi terbaru, yang menyebabkan Presiden Maduro lengser dari kekuasaan, memicu gelombang kejutan geopolitik dengan dampak yang jauh melampaui Caracas dan Washington.
Seruan agar AS Dicopot sebagai Tuan Rumah Piala Dunia 2026
Di tengah latar belakang tersebut, beberapa pihak berpendapat bahwa Amerika Serikat harus dicopot dari perannya sebagai tuan rumah Piala Dunia 2026. Argumen ini sering menarik paralel dengan keputusan FIFA untuk melarang Rusia dari kompetisi internasional menyusul invasi ke Ukraina pada Februari 2022. Namun, perbandingan tersebut tidak berlaku secara hukum.
Tidak ada mekanisme dalam regulasi FIFA yang akan memungkinkan organisasi tersebut untuk menangguhkan Amerika Serikat seperti yang mereka lakukan terhadap Rusia, apalagi mencabut statusnya sebagai tuan rumah Piala Dunia.
Regulasi FIFA: Tak Ada Mekanisme Penangguhan Negara
Statuta FIFA tidak secara khusus mengatur sanksi terhadap negara yang menginvasi atau membom negara lain, atau yang menahan kepala pemerintahan asing. Sanksi hanya berlaku untuk asosiasi anggota, bukan untuk negara di bawah yurisdiksi mereka beroperasi. Ketentuan terdekat yang relevan adalah Pasal 3 Statuta FIFA, yang menyatakan bahwa “FIFA berkomitmen untuk menghormati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan akan berupaya mempromosikan perlindungan hak-hak ini.”
Pasal 16 dan 19, yang membahas penangguhan asosiasi anggota karena campur tangan politik, berlaku ketat untuk badan-badan olahraga, bukan untuk pemerintah nasional. Kode Disipliner FIFA juga tidak mengandung ketentuan yang berkaitan dengan tindakan militer terhadap negara lain; cakupannya terbatas pada diskriminasi dan pelanggaran regulasi kompetisi dalam konteks olahraga.
Kasus Rusia: Keputusan Administratif Berbasis ‘Force Majeure’
Lalu, mengapa Rusia dikecualikan setelah menginvasi Ukraina? Dalam kasus tersebut, FIFA dan UEFA mengadopsi keputusan administratif, bukan murni olahraga. Mereka berpendapat bahwa konsekuensi perang, termasuk sanksi internasional dan ekonomi, pembatasan perjalanan, dan risiko keamanan, dapat mengancam integritas dan netralitas kompetisi. Keadaan tersebut dianggap sebagai “force majeure”, yang memungkinkan FIFA bertindak atas kebijakannya sendiri, di luar ketentuan ketat regulasinya. Keputusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga menyusul banding oleh Federasi Sepak Bola Rusia.
Dengan demikian, meskipun tekanan geopolitik mungkin meningkat, posisi FIFA secara hukum membedakan antara tindakan pemerintah suatu negara dan pelanggaran oleh asosiasi sepak bolanya. Ini menjelaskan mengapa tuntutan untuk mencabut hak tuan rumah AS, meski didasari keprihatinan serius, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi FIFA saat ini.
(WC/GN)
sumber : en.as.com
Leave a comment